Penerbitan Akta Kelahiran (Usia 0 - 60 hari)

No. SK: 100.3.3/34/DKPS-SWL/2023

  1. Membawa fotokopi Kartu Keluarga terbaru
  2. Membawa surat keterangan kelahiran asli dari RS/Bidan
  3. Mengisi formulir pelaporan pencatatan sipil
  4. Membawa fotokopi KTP el suami istri dan saksi 2 orang
  5. Membawa fotokopi buku nikah legasir
  6. Mengisi surat pernyataan tanggungjawab mutlak kebenaran kelahiran (Jika tidak ada surat keterangan kelahiran)

  1. Melakukan pendaftaran di Loket pendaftaran
  2. Mengambilan nomor antrian dan menuju ruang tunggu
  3. Operator akan memanggil sesuai dengan nomor antrian
  4. Operator akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan menginput ke dalam sistem
  5. Operator akan memberikan bukti pengambilan dokumen jika sudah lengkap/benar/tidak ada kendala
  6. Operator akan mengembalikan dokumen jika belum lengkap/tidak benar/ada kendala
  7. Operator mencetak dan mengajukan draft untuk diverifikasi oleh pejabat verifikator
  8. Pejabat verifikator melakukan verifikasi dan mengajukan dokumen untuk ditandatangani oleh Kepala Dinas
  9. Dokumen ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas
  10. Petugas pengambilan akan mencetak dokumen yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas
  11. Petugas pengambilan memberikan dokumen kepada masyarakat

Rentang waktu penyelesaian selama 1 (satu) jam sejak persyaratan diterima lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran Baru (baru Cetak < 60 hari)

WA: 081365332912

Telp: 075594522

Email: disdukcapil.swl@gmail.com

SP4N-LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Identitas Kependudukan Digital

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kelahiran (Usia 0 - 60 hari)"