Penerbitan Kartu Identitas Anak Usia 5 - 16 Tahun

No. SK: 100.3.3/34/DKPS-SWL/2023

  1. Membawa fotokopi Kartu Keluarga terbaru
  2. Membawa fotokopi akta kelahiran
  3. Membawa Pas foto berwarna 1 buah ukuran 3 x 4
  4. Mengisi formulir F-1.02 tentang Pendaftaran Peristiwa Kependudukan

  1. Melakukan pendaftaran di Loket Pendaftaran
  2. Mengambil nomor antrian dan menuju ruang tunggu
  3. Operator akan memanggil sesuai dengan nomor antrian
  4. Operator melakukan penginputan data dan mengajukan kepada Pejabat verifikator
  5. Pejabat verikator melakukan verifikasi dan mengajukan untuk ditandatangani oleh Kepala Dinas
  6. Dokumen ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas
  7. Operator melakukan pencetakan dan menyerahkan kepada petugas pengambilan dokumen
  8. Petugas pengambilan dokumen akan menyerahkan kepada masyarakat

Rentang waktu penyelesaian selama 15 (lima belas) menit sejak persyaratan diterima lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak

WA: 081365332912

Telp: 075594522

Email: disdukcapil.swl@gmail.com

SP4N-LAPOR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Identitas Kependudukan Digital

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identitas Anak Usia 5 - 16 Tahun"