Kartu Identitas Anak Dibawah 5 Tahun

  1. Fotokopi KK
  2. Fotokopi Akta kelahiran

  1. Mendaftar
  2. Memeriksa Kelengkapan berkas
  3. Mengambil nomor antrian jika berkas lengkap
  4. Memanggil nomor antrian ke loket
  5. Mencetak KIA
  6. Menyerahkan KIA kepada yang bersangkutan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak Dibawah 5 Tahun

WA: 081365332912

Telp: 075594522

Email: disdukcapil.swl@gmail.com

SP4N-LAPOR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Identitas Anak Dibawah 5 Tahun"