Penerbitan Surat Keterangan Pindah Anggota Keluarga

No. SK: 100.3.3/34/DKPS-SWL/2023

  1. Membawa fotokopi Kartu Keluarga terbaru
  2. Membawa Pas foto berwarna 2 buah (Bagi yang mengajukan pindah)
  3. Membawa fotokopi KTP el bagi yang mengajukan pindah
  4. Mengisi formulir F-1.03 tentang Pendaftaran Perpindahan Penduduk
  5. Mengisi formulir F-1.02 tentang Pendaftaran Peristiwa Kependudukan

  1. Melakukan
  2. Memeriksa Kelengkapan berkas
  3. Mengambil nomor antrian jika berkas lengkap
  4. Memanggil nomor antrian ke loket
  5. menerima berkas
  6. Memverifikasi data
  7. Mencetak draf dokumen kependudukan
  8. Memberikan bukti pengambilan dokumen kependudukan jika data sesuai / cocok
  9. Mengembalikan berkas jika bahan kurang / data berbeda
  10. Mencatat draf dokumen kependudukan yang telah diproses
  11. Memverifikasi ulang oleh Kabid
  12. Sertifikasi Elektronik dokumen Kependudukan oleh kadis
  13. Mencetak dokumen kependudukan yang telah ada TTE
  14. Mengagendakan dokumen kependudukan yang diterbitkan
  15. Menyerahkan dokumen kependudukan kepada yang bersangkutan

Rentang waktu penyelesaian selama 1 (satu) jam sejak persyaratan diterima lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah

Website : SPAN LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Identitas Kependudukan Digital

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pindah Anggota Keluarga"