Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Rusak

No. SK: 100.3.3/34/DKPS-SWL/2023

  1. Fotokopi Kartu Keluarga Terbaru
  2. Membawa KTP el Lama/Rusak

  1. Melakukan pendaftaran di Loket Pendaftaran
  2. Mengambilan nomor antrian dan menuju ruang tunggu
  3. Operator akan memanggil sesuai dengan nomor antrian
  4. Operator akan melakukan pengecekan sidik jari/iris mata untuk memastikan kebenaran data
  5. Operator akan melakukan pencetakan KTP el
  6. Operator akan menyerahkan KTP el yang telah dicetak kepada masyarakat

Rentang waktu penyelesaian selama 15 (lima belas) menit pada hari kerja apabila telah melakukan perekaman data/Print Ready Record

Tidak dipungut biaya

KTP Elektrronik

Layanan Whatsapp : 081365332912

Website : SPAN LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Identitas Kependudukan Digital

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Rusak"