KTP - Elektronik Baru

  1. Melakukan perekaman
  2. Telah berusia 17 tahun
  3. Fotokopi KK

  1. Mendaftar
  2. Memeriksa Kelengkapan berkas
  3. Mengambil nomor antrian jika berkas lengkap
  4. Memanggil nomor antrian ke loket
  5. Melakukan Rekaman
  6. Cetak KTP setelah data di tunggal oleh pusat dan diserahkan kepada pemilik nya

1 Hari

Tidak dipungut biaya

KTP Elektrronik

081365332912

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "KTP - Elektronik Baru"