Penerbitan Kartu Keluarga Perubahan Data

No. SK: 100.3.3/34/DKPS-SWL/2023

  1. Pengisian Formulir F1.02 tentang Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
  2. Pengisian Formulir F1.06 tentang Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan
  3. Kartu Keluarga Lama/Asli
  4. Surat Keterangan dari Kepolisian (Jika Kartu Keluarga Hilang)
  5. Dokumen perubahan pendidikan : Fotokopi ijazah
  6. Dokumen perubahan pekerjaan Lingkup Pemerintahan/Swasta : Fotokopi Kontrak Kerja
  7. Dokumen perubahan pekerjaan Wiraswasta : Fotokopi Surat Izin Usaha

  1. Melakukan pendaftaran di Loket Pendaftaran
  2. Mengambil nomor antrian dan menuju ruang tunggu
  3. Operator melakukan pemanggilan sesuai nomor antrian
  4. Operator melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen/data sekaligus melakukan penginputan data ke dalam sistem
  5. Operator akan memberikan bukti pengambilan jika data sudah lengkap/benar/sesuai/tidak ada permasalahan
  6. Operator akan mengembalikan berkas jika data tidaklengkap/tidak benar/tidak sesuai/ada permasalahan
  7. Operator akan mencetak draft dokumen untuk diajukan kepada pejabat verifikasi
  8. Pejabat verifikator melakukan pemeriksaan dan selanjutnya dokumen diajukan melalui sistem untuk ditandatangani oleh Kepala Dinas
  9. Dokumen akan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas
  10. Petugas Pengambilan akan melakukan pencetakan dokumen yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas
  11. Petugas pengambilan akan menyerahkan dokumen kepada masyarakat

Rentang waktu penyelesaian selama 1 (satu) jam sejak persyaratan diterima lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Layanan Whatsapp : 081365332912

Website : SPAN LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Identitas Kependudukan Digital

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga Perubahan Data"