Penerbitan Kartu Keluarga Baru

No. SK: 100.3.3/34/DKPS-SWL/2023

  1. KK Lama yang asli orang tua suami dan istri atau Surat Keterangan Hilang dari Kepolisain (Jika KK nya hilang)
  2. Fotokopi Surat nikah suami istri yang dilegalisir atau akta cerai
  3. Fotokopi Akta kelahiran semua anggota keluarga
  4. Fotokopi KTP yang telah mempunyai
  5. Fotokopi ijazah pertama sampai terakhir semua anggota keluarga
  6. Fotokopi surat penting (SK)
  7. Pengisian Formulir F.1-01 tentang Biodata Keluarga
  8. Pengisian Formulir F.1-02 tentang Pendaftaran Peristiwa Kependudukan

  1. Melakukan pendaftaran di Loket Pendaftaran
  2. Mengisi formulir permohonan
  3. Mengambil nomor antrian
  4. Menerima berkas
  5. Memverifikasi kelengkapan data sekaligus entry data oleh operator
  6. Operator mencetak draft dokumen kependudukan yang telah diproses
  7. Memberikan bukti pengambilan dokumen kependudukan jika data sesuai / cocok
  8. Mengembalikan berkas jika bahan kurang / data berbeda
  9. Dokumen diperiksa dan diverifikasi oleh Pejabat terkait
  10. Dokumen di tandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas
  11. Mencetak dokumen kependudukan yang telah ada TTE
  12. Mengagendakan dokumen kependudukan yang diterbitkan
  13. Menyerahkan dokumen kependudukan kepada yang bersangkutan

Rentang waktu penyelesaian dokumen selama 1 (satu) jam sejak persyaratan diterima lengkap dan benar 

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

WA: 081365332912

Telp: 075594522

Email: disdukcapil.swl@gmail.com

SP4N-LAPOR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Identitas Kependudukan Digital

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga Baru"