Permohonan Izin Prinsip

  1. Surat Permohonan Tertulis
  2. Surat Pengantar dari DPMPTSP Kabupaten Barito Utara
  3. Fotocopy KTP Pemohon
  4. Fotocopy NPWP Pemohon
  5. Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan

  1. Pemohon mengajukan kelengkapan berkas administrasi permohonan kepada Dinas Kebudayaan Pariwisata Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Barito Utara melalui Sekretariat Dinas Kebudayaan Pariwisata Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Barito Utara.
  2. Kelengkapan berkas administrasi Permohonan diperiksa dan dicatat ke dalam Agenda Surat Masuk untuk dilanjutkan kepada proses selanjutnya.
  3. Kelengkapan Berkas administrasi permohonan diteliti dan diverifikasi oleh Bidang Pengembangan Desinasi Wisatassesuai teknis keperluan permohonan tertulis yang diajukan dengan persyaratan berkas kelengkapan administrasi dinyatakan lengkap atau tidak lengkap, dan apabila telah memenuhi syarat maka akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang beerlaku.
  4. Pembuatan Surat Rekomendasi oleh Bidang.
  5. Verifikasi dan Pemarafan oleh Pejabat yang berwenang.
  6. Penandatanganan oleh Kepala Dinas.
  7. Pemberian Nomor Registrasi.
  8. Pengarsipan dan Penyerahan Salinan Surat Rekomendasi kepada Pemohon.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi izin usaha

Sarana Pelayanan Pengaduan 

- Kotak Saran

- Telepon : (0519) 21226

- SMS : 0811 501 303

- Email : disbudparporabarut@gmail.co.id

- Lapor : https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Izin Prinsip"