Pelayanan Kartu Prakerja

  1. Foto KTP
  2. Foto Selfie dengan memegang KTP

  1. Pencaker / Karyawan Korban PHK / Dirumahkan dapat mendaftar Kartu Prakerja dengan mendatangi Dinas yang Membidangi Ketenagakerjaan
  2. Pencaker Mendaftar dengan membuat Akun melalui web Prakerja.go.id
  3. Kemudian Pencaker Memasukkan Email, dan Password
  4. Pencaker akan mendapatkan Verifikasi melalui email pencaker, setelah itu langsuk login
  5. Setelah proses Login pencaker diminta memasukkan data diri dan mengikuti tes Kemampuan dasar

Dalam Pendaftaran Kartu Prakerja waktu pembuatan sebenarnya tidak lama tergantung pada server layanan di Pusat. Apabila server lancar proses pendaptaran paling lama 45 menit.

Tidak dipungut biaya

Informasi / Kode ID

Tidak dipungut biaya / gratis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store