Pelayanan tera/ tera ulang alat-alat UTTP

  1. 1. Membawa surat pemanggilan
  2. 2. membawa alat-alat UTTP kelokasi pelayanan

  1. 1. pendataan potensi alat UTTP di pasar kabupaten jembrana
  2. 2 koordinasi jadwal tera /tera ulang dengan UPTD metrology legal kabupaten buleleng
  3. 3. bersurat dan memeberikan blangko pemanggilan tera / tera ulang ke UPTD pasar diskoperindag kabupaten jembrana dan dinas Kesehatan kabupaten jembrana jadwal pelaksanaan
  4. 4. Pelaksanaan kegiatan tera / tera ulang sah tahun berjalan
  5. 5. pembubuhan segel sah tera / tera ulang, stiker dan surat keterangan hasil pengujian (SKHP)

Pelaksanaan tera / tera ulang alat -alat UTTP,satu alat lima belas menit

Sesuai Perda no 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan kedua Perda no 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Tarif Retribusi Jembrana Tahun 2020

No

Jenis UTTP

Tera

Tera Ulang

1

Anak timbangan biasa <1kg>

700

400

2

Anak timbangan biasa 2/5kg

1.800

800

3

Anak timbangan biasa 10/20 kg

3.000

1.500

4

Anak timbangan emas

3.000

1.500

5

Timbangan Meja 10/25kg

3.500

3.000

6

Timbangan Pegas 15/20kg

3.500

3.000

7

Timbangan Pegas 60/100/120kg

10.000

10.000

8

Timbangan sentisimal (CB) 150 kg

10.000

10.000

9

Timbangan sentisimal (CB) 300/500

15.000

12.000

10

Timbangan elektronik s/d 25kg

10.500

9.000

11

Timbangan elektronik >25kg s/d 150kg

15.000

15.000

12

Timbangan elektronik >150kg s/d 300kg

22.500

18.000

13

Neraca emas/ Neraca obat

15000

7500

14

Timbangan jembatan elekronik 50kg

900.000

450.000

15

Timbangan jembatan elekronik 80kg

1.440.000

720.000

16

Timbangan jembatan elekronik 100kg

1.800.000

900.000

17

Pompa ukur BBM per nosel

176.000

121.000

18

Meteran

4.000

2.000

19

Takaran 2 liter

2.000

2.000

20

Dacin Logam<25kg>

3.500

3.000

21

Dacin Logam 50kg

5.000

5.000

 

 

 

 

           

 

Pelayanan Tera/Tera Ulang alat-alat UTTP

1 Datang ke Diskoperindag Bidang Perdagangan

2 Kotak Saran

3 Telepon 0822377774448 (no perlindungan konsumen)

4. email: koperindag@jembranakab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan tera/ tera ulang alat-alat UTTP"