Pelayanan Pemberian Surat Rekomendasi Ijin Pendirian Kantor PJTKI

  1. Foto Copy KTP
  2. Surat Ijin Pengerahan
  3. Rekomendasi rekuitmen dari BP2TKI Jatim

  1. 1. Bagian Tata usaha menerima surat dan memproses adminstrasi berkas surat permohonan ijin kemudian mengajukan disposisi kepada Kepala Dinas Berkas Permohonan 60 Menit Dokumen 2. Kepala Dinas mendisposisi surat permohonan ijin kepada Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja untuk proses lebih lanjut Berkas 15 Menit Dokumen 3. Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja memerintahkan kepada Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri untuk proses penyelesaian penerbitan ijin pendirian PJTKI Berkas 15 Menit Dokumen 4. Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri melakukan survey lokasi kantor PJTKI Berkas 1 Hari Dokumen 5. Operator Komputer memasukkan data permohonan ijin pelayanan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku serta mencetak surat ijin pendirian PJTKI Berkas Data 20 Menit Dokumen 6. Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri meneliti kebenaran dan keabsahan naskah ijin dan membubuhkan paraf pada lembar ke 2 surat disertai tanggal, bulan dan tahun Berkas 15 Menit Dokumen 7. Kepala Dinas berwenang meneliti kembali surat ijin yang diajukan (telah diparaf oleh Kasi/Kabid) dan menanda-tangani surat ijin Berkas 15 Menit Dokumen 8. Agendaris memberikan nomor surat ijin dan membubuhkan stempel serta menyerahkan kembali kepada penyelenggara administrasi penempatan tenaga kerja Nomor Agenda 7 Menit Dokumen 9. Penyelenggara administrasi penempatan tenaga kerja memilah surat ijin pelayanan pendirian PJTKI yang asli untuk diserahkan kepada pemohon dan lembar tembusan disimpan untuk arsip Berkas 10 Menit Dokumen

Berkas Lengkap

Gratis

Dokumen Ijin Pendirian Kantor PJTKI

1 Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Lumajang dilampiri dengan :
  1) Fotocopy KTP
  2) Surat Ijin Pengerahan
  3) Rekomendasi Rekruitmen dari BP2TKI Propinsi Jawa Timur
  4) Rencana Kerja Penempatan, Saran prasarana Unit Pelayanan Penyuluhan dan Pendaftaran Calon Tenaga Kerja
2 Sekretariat memproses surat masuk
3 Disposisi Kepala Dinas untuk didistribusikan ke Bidang Penempatan dan Pelatihan
4 Konsultasi Kepada Kepala Dinas
5 Perintah kepada Seksi Pelatihan dan Pemagangan untuk proses penerbitan ijin
6 Penerbitan ijin setelah ditandatangani oleh Kepala Dinas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Surat Rekomendasi Ijin Pendirian Kantor PJTKI"