Penggantian Kartu AK-I yang hilang / rusak

  1. Fotocopy KTP Yang bersangkutan
  2. Fotocopy Ijazah terakhir dan transkip nilai bagi yang memiliki

  1. Pencari Kerja datang ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi -UKM Seksi Penempatan Tenaga Kerja dan Informasi Pasar Kerja, langsung menemui Admin BKOL
  2. Pencaker Menyampaikan dan menunjukkan data kepada Admin BKOL
  3. Admin mencari data pencaker melalui Aplikasi Pelayan
  4. Setelah data pencaker ditemukan dan pencocokan data maka Admin dapat langsung mencetak Kartu AK-I pengganti
  5. Setelah Kartu AK-I di cetak, pencaker dapat langsung menandatangani KArtu tersebut.
  6. Pencaker memfotocopy Kartu sebagai Arsip Pribadi dan di serahkan 1 ( satu) lembar untuk Arsip Petugas.

Untuk Penggantian kartu AK-I yang rusak/hilang tidak memerlukan waktu lama cukup 5-10 menit selesai.

Dalam Penggantian Kartu Hi;ang / Rusak Tidak dipungut biaya / gratis.

KARTU AK-I / KARTU PENCARI KERJA

Untuk Pengaduan / saran dapat dilakukan secara langsung atau melalui kotak saran yang tersedia

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store