Ijin Pendirian / Perpanjangan Lembaga Latihan Swasta

  1. Foto Copy KTP
  2. Dokumen Tempat Usaha
  3. Rencana Kerja

  1. 1. Sekretariat menerima surat dan pengajuan pengesahan sertifikat LPKS kemudian mengajukan disposisi kepada Kepala Dinas berkas 10 menit disposisi 2. Kepala Dinas mendisposisi kepada Bidang Pelatihan Tenaga Kerja untuk diproses lebih lanjut berkas 10 menit disposisi 3. Kepala Bidang Pelatihan Tenaga Kerja memerintahkan kepada kepala seksi Lembaga Pelatihan Kerja untuk segera ditindak lanjuti berkas 10 menit disposisi 4. Kepala Seksi LPK memeriksa berkas masuk berkas 10 menit dokumen 5. Kepala Seksi LPK melaporkan kepada kepala Bidang bahwa LPK swasta layak untuk disahkan sertifikasinya atau tidak berkas 10 menit dokumen 6. Kepala Seksi LPK memproses sertifikasi berkas 20 menit dokumen 7. Mengajukan kepada pimpinan untuk ditanda tangani berkas 10 menit dokumen 8. Menyerahkan ke pihak LPK berkas 5 menit dokumen

Berkas lengkap

Gratis

Dokumen Ijin Pendirian Lembaga Latihan Swasta

1 Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lumajang dilampiri dengan :
  1) Data lowongan dan data penempatan
  2) Keterangan Tempat Latihan, Kantor, peralatan, siswa, instruktur, kurikulum silabus dan Materi Pelajaran
2 Sekretariat memproses surat masuk
3 Disposisi Kepala Dinas untuk didistribusikan ke Bidang Penempatan dan Pelatihan
4 Konsultasi Kepada Kepala Dinas
5 Perintah kepada Seksi Pelatihan dan Pemagangan untuk proses penerbitan ijin
6 Penerbitan ijin setelah ditandatangani oleh Kepala Dinas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Pendirian / Perpanjangan Lembaga Latihan Swasta"