Ijin Pelayanan Antar Kerja Antar Derah

  1. Rekomendasi Rekruitmen AKAD
  2. Surat Tugas Pengerahan Tenaga Kerja
  3. Data Jumlah Kebutuhan Rekruitmen Tenaga Kerja

  1. 1. Menugaskan untuk persiapan pelaksanaan kegiatan Brosur / Data Lowongan Kerja 15 Menit Informasi Lowongan Kerja 2. Kabid Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja memerintahkan Kasi Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri untuk menyajikan Informasi Lowongan Kerja Brosur / Data Lowongan Kerja 5 Menit Informasi Lowongan Kerja 3. Kasi Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri mengumpulkan / mendata Informasi Lowongan Kerja dari perusahaan yang membutuhkan Brosur / Data Lowongan Kerja 15 Menit Informasi Lowongan Kerja 4. Kasi Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri memerintahkan kepada Pelaksana untuk menyajikan data Informasi Lowongan Kerja Brosur / Data Lowongan Kerja 15 Menit Informasi Lowongan Kerja 5. Pelaksana memberikan Informasi Lowongan Kerja kepada pencari kerja yang datang Brosur / Data Lowongan Kerja 5 Menit Informasi Lowongan Kerja

Berkas lengkap

Gratis

Dokumen Ijin Pelayanan AKAD

1 Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lumajang dilampiri dengan :
  1) Data Lowongan Kerja, pengguna tenaga kerja dan pengerah tenaga kerja
  2) Rekomendasi rekruitmen AKAD
  3) Surat Tugas Pengerah Tenaga Kerja
  4) Data jumlah kebutuhan rekruitmen tenaga kerja
2 Sekretariat memproses surat masuk
3 Disposisi Kepala Dinas untuk didistribusikan ke Bidang Penempatan dan Pelatihan
4 Konsultasi Kepada Kepala Dinas
5 Perintah Kepada Seksi Penempatan Dan Pemagangan untuk proses penerbitan ijin
6 Penerbitan ijin setelah ditandatangani oleh Kepala Dinas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Pelayanan Antar Kerja Antar Derah"