Pelayanan Laboratorium

  1. a. Surat pengantar pemeriksaan Laboratorium . b. Bagi peserta BPJS, Jamkesda (SEHATI) atau jaminan kesehatan lainnya menyerahkan fotocopy kartu kepesertaan sebanyak 1 lembar.

  1. a. Pelanggan menyerahkan surat pengantar pemeriksaan laboratorium. b. Dilakukan pengambilan specimen/sampel sesuai dengan permintaan pemeriksaan laboratorium. c. Pelanggan mendapatkan hasil pemeriksaan untuk diserahkan kembali kepada petugas yang mengajukan permintaan.

rata-rata 5 - 60 menit

    1. Pelanggan umum membayar karcis retribusi sebesar Rp 7.500,- sesuai Perda Kabupaten Bangkalan nomor 09 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan dan ditambah biaya cetak kartu bagi pelanggan baru sebesar Rp 2.000,-
    2. Pelanggan dengan kartu Jaminan Kesehatan tidak membayar biaya pelayanan secara langsung

Hasil pemeriksaan laboratorium

Pelanggan dapat menyampaikan Pengaduan, Saran dan Masukan melalui:

  1. Tatap muka langsung di Unit Pengaduan Puskesmas Tongguh Jl. Raya Aer Mata Buduran Arosbaya
  2. Kotak Saran yang terdapat di depan loket pendaftaran.
  3. Call Center dan SMS Center 082143772233, 08563079400, dan 081913589260.
  4. Email dengan alamat pkm.tongguh92@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"