Perpanjangan Kontrak Sewa Menyewa Blok Pasar Milik Pemda

  1. Mengisi formulir permohonan bermaterai 6000
  2. Photocopy KTP
  3. Pas Photo berwarna ukuran 3x4 cm sejumlah 2 (dua) lembar
  4. Materai 6000 sejumlah 2 (Dua) lembar
  5. Membawa kontrak Perjanjian yang lama (Asli)
  6. Fhotocopy Bukti setor Akhir bagi pedagang yang memperpanjang Kontrak
  7. Stopmap warna Kuning Sebanyak 2 lembar

  1. Pedangan/Pemohon mengajukan berkas kepada petugas Pendaftaran di Dinas Perdagangan Dan Perindustrian pada Bidang Pasar
  2. Petugas Pendaftaran meneliti kelengkapan berkas pemohon/pedagang jika belum lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Tim pemeriksa melakukan Survei blok pasar/kios, jika memenuhi syarat tim pemeriksa membuat surat penolakan dan dikembalikan ke petugas pendaftaran
  4. Petugas pemproses mengetik dan mencetak Dokumen Kontrak sewa menyewa blok Pasar/kios
  5. Kepala seksi Penataan Pasar dan Kepala Bidang Pasar meneliti dan memberi Paraf koordinasi draf kontrakvsewa menyewa blok pasar/kios
  6. Kepala Disdagrin Menadatangani Kontrak sewa menyewa blok pasar/kios
  7. Petugas Pemproses mengadministrasikan dokumen dan salinan kontrak sewa menyewa blok/kios
  8. Pemohon/Pedagang mengambil Dokumen Kontrak sewa menyewa blok pasar/kios

  1. 15 Menit, Pedagang/pemohon mengajukan berkas kepada petugas
  2. 15 Menit, Petugas pendaftaran meneliti kelengkapan berkas
  3. 240 Menit (4 jam) Tim pemeriksa melakukan survei blok pasar/kios
  4. 30 Menit, Petugas memproses mengetik dan mencetak dokumen kontrak
  5. 20 Menit, Kepala seksi Penataan Pasar dan Kabid Pengelola Pasar meneliti dan memberikan Paraf
  6. 30 Menit, Kepala Disdag menandatangani Kontarak
  7. 15 Menit, petugas pemproses mengadministrasi dokumen dan salinan
  8. 5 menit Pemohon/Pedagang mengambil Dokumen Kontrak 

Tidak dipungut biaya

Kontrak Perpanjangan sewa menyewa Blok pasar milik Pemda

Pengaduan masyarakat telah tersedia layanan pada Aplikasi Pengaduan masyarakat di Bagian Organisasi Sekretariat Daerah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Kontrak Sewa Menyewa Blok Pasar Milik Pemda"