Izin Praktek Tenaga Gizi (SIPTGz)

  1. 1. OSS
  2. 2. Surat permohonan izin praktek
  3. 3. Fotocopy KTP
  4. 4. Fotocopy ijazah yang telah dilegalisasi
  5. 5. Fotocopy STRTGz
  6. 6. Surat pernyataan mempunyai tempat praktek / fotocopy SITU
  7. 7. Surat keterangan dari sarana pelayanan sarana pelayanan kesehatan sebagai tempat prakteknya
  8. 8. Surat rekomendasi dari organisasi profesi
  9. 9. Rekomendasi dari dinas kesehatan
  10. 10. Surat keterangan sehta dari dokter yang memiliki surat izin praktek (ASLI)
  11. 11. Menyerahkan denah ruangan dan denah lokasi tempat praktek

  1. 1. Melengkapi semua dokumen

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktek Tenaga Gizi (SIPTGz)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktek Tenaga Gizi (SIPTGz)"