Pemanfaatan Data dan Informasi Sumber Daya Lahan Pertanian

  1. Pemohon datang langsung ke Layanan Jasa atau mengajukan surat permohonan Kepada Kepala BBSDLP;
  2. Pemohon mengisi form permohonan data dan informasi, termasuk identitas pemohon.

  1. Pemohon mengajukan permintaan kepada Kepala BBSDLP secara tertulis;
  2. Kepala BBSDLP mengkaji dan mendiskusikan dengan Kepala Bidang Kerja Sama dan Pendayagunaan Hasil Penelitian (KSPHP) untuk memutuskan persetujuan permintaan menerima atau menolak permintaan pengguna. Jika ditolak, maka dibuatkan surat balasan penolakan kepada pengguna. Jika diterima, maka dilanjutkan kepada Kepala Bidang KSPHP untuk diproses;
  3. Kepala Bidang KSPHP meminta Basisdata/Kelompok Peneliti untuk mengkaji permintaan;
  4. Basisdata/Kelompok Peneliti melakukan pengkajian atas pemanfaatan data dan Informasi sumber daya lahan pertanian yang diminta;
  5. Basisdata/Kelompok Peneliti melaporkan hasil pengkajian tentang pemanfatan data dan Informasi sumber daya lahan pertanian yang telah di buat kepada Kepala Bidang KSPHP;
  6. Kepala Bidang KSPHP memeriksa hasil pemanfaatan data dan Informasi sumber daya lahan pertanian yang telah dihasilkan. Jika masih belum sesuai, maka dikembalikan ke Basisdata/Kelompok Peneliti. Jika sudah memenuhi standar, maka Kepala Bidang KSPHP melaporkan kepada Kepala Balai Besar;
  7. Kepala BBSDLP menyerahkan hasil kepada pemohon.

• 3 hari kerja  (Jika Data dan Informasi telah tersedia);

• 30 hari kerja  (Jika Data dan Informasi belum tersedia). 

  1. Untuk Data dan Informasi yang telah tersedia pengguna dikenakan tarif biaya berdasarkan PP 48 Tahun 2012 tentang tarif; dan
  2. Untuk Data dan Informasi yang belum tersedia, maka dikerjakan melalui mekanisme kerja sama teknis sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Data dan informasi sumber daya lahan pertanian

Pengelolaan dan pelayanan pengaduan diproses mengacu pada Permentan No. 77/Permentan/OT.140/8/2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat (Dumas) di lingkungan Kementan. Sarana pengaduan :

  1. Mengisi form pengaduan
  2. Melalui email ke alamat : sekretariatbbsdlp@yahoo.com
  3. Melalui telepon atau fax ke nomor 0251 8323012 atau 0251 8311256
  4. Memasukkan data pengaduan ke kotak pengaduan 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemanfaatan Data dan Informasi Sumber Daya Lahan Pertanian"