Perpanjangan dan Perubahan Data AK-I

  1. Menunjukkan Kartu AK-I Asli
  2. Membawa Fotocopy KTP, Ijazah, dll

  1. Bagi Pencari Kerja yang ingin memperpanjang masa berlaku Kartu AK-I harus membawa dan menunjukkan Kartu AK-I ASli
  2. Bagi Pencari Kerja yang akan melakukan perubahan / perbaikan kartu AK-I harus membawa dan menunjuukan data pendukung terkait perubahan data yang akan dilakukan.
  3. Admin akan mengecek dan memastikan data yang dibawa pencaker sudah lengkap.
  4. Admin akan membuka data pencari kerja yang tersimpan pada Aplikasi dan melakukan perpanjangan serta perubahan data sesuai data pendukung.
  5. Setelah proses perpanjangan dan perbaikan data selesai dilakukan maka Admin akan Melakukan pencetakan Kartu Ak-I
  6. Setelah Kartu AK-I dicetak pencari kerja dapat melakukan penandatanganan pada KArtu Ak-I nya

Perpanjangan atau Perubahan Data pada kartu AK-I tidak memerlukan waktu yang lama karna admin tinggal membuka data pencari kerja yg tersimpan pada aplikasi.

Tidak ada pemungutan biaya perpanjangan maupun perubahan datan kartu AK-I

KARTU AK-I / KARTU PENCARI KERJA

Saran dan masukan dapat disampaikan melalu kotak saran yang tersedia

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store