pengambilan linen kotor hingga pencucian dan pengeringan yaitu 1 hari
1. Umum sesuai Perda Kabupaten Bintan no 3 tahun 2011
2. BPJS sesuai INACBGS
Pengambilan linen kotor, penyortiran linen, pencucian linen, pengeringan linen
1. Kotak saran
2. Telepon RSUD Bintan (0771)463512/14
3. Email RSUD Bintan di rsud.bintan@yahoo.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store