Pelayanan Izin Pembukaan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam

  1. Email aktif dan Password
  2. Fotocopy KTP Pengurus dan Pengawas
  3. Fotocopy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang valid
  4. Fotocopy NIB (Nomor Induk Berusaha)
  5. Fotocopy Akta Pengesahan Pendirian Koperasi
  6. Rekomendasi Usaha dari Desa/Kelurahan
  7. Rekomendasi Usaha dari Camat
  8. Surat Pernyataan Persetujuan Lingkungan dari masyarakat sekitar (RT/RW)
  9. SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup)
  10. Fotocopy IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
  11. Memiliki Izin Operasional pembukaan Kantor Cabang
  12. Kantor Cabang telah melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam paling sedikit 6 (enam) bulan
  13. Jumlah anggota Kantor Kas yang akan dibuka paling sedikit 20 (dua puluh) orang
  14. Nama calon kepala Kantor Kas

  1. Kuasa Pengurus Koperasi menyampaikan persyaratan ke bidang perizinan
  2. Pemeriksaan berkas-berkas persyaratan
  3. Peninjauan Lapangan (Jika diperlukan)
  4. Koperasi melalui kuasa pengurus melakukan Pendaftaran untuk memperoleh izin, dengan cara mengakses laman OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)
  5. Lembaga OSS menerbitkan NIB setelah Koperasi melakukan Pendaftaran melalui pengisian data secara lengkap
  6. Koperasi yang telah memiliki NIB wajib untuk memiliki Izin Usaha
  7. Pengaktifan izin oleh petugas perizinan
  8. Pemberitahuan bahwa Izin sudah jadi
  9. Penyerahan berkas Izin

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin pembukaan kantor kas koperasi simpan pinjam

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Pembukaan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam"