Pelayanan Ambulans

  1. membawa kartu identitas (KTP dll)
  2. memberikan nomor telepon

  1. perawat IGD dan sopir menerima panggilan darurat/kasus yang memerlukan pertolongan ambulans
  2. identitas pelapor dicatat
  3. petugas ambulans menjemput pasien didampingi oleh satu perawat
  4. keluarga pasien yang akan menggunakan ambulans menyelesaikan administrasi di kasir
  5. petugas dan perawat mengantar pasien ke tempat tujuan

respon tersedianya ambulans untuk pasien yang membutuhkan dalam waktu 30 menit

1. pasien umum sesuai Perda Kabupaten Bintan No. 3 tahun 2011

2. BPJS sesuai INACBGS

Pelyayanan Ambulans

1. Kotak Saran

2. Telepon RSUD (0771)463512/14

3. Email RSUD Bintan di rsud.bintan@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ambulans"