respon tersedianya ambulans untuk pasien yang membutuhkan dalam waktu 30 menit
1. pasien umum sesuai Perda Kabupaten Bintan No. 3 tahun 2011
2. BPJS sesuai INACBGS
Pelyayanan Ambulans
1. Kotak Saran
2. Telepon RSUD (0771)463512/14
3. Email RSUD Bintan di rsud.bintan@yahoo.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store