petugas mencek nama pasien dan membuat nomor rekam medik 1 menit
entry data pasien 5 menit
membuat kartu berobat 1 menit
berkas rekam medik diantar ke poli 3 menit
1. Umum: Perda Kabupaten Bintan No. 3 Tahun 2011
2. BPJS: Sesuai INACBGS
Pelayanan Rekam Medik
1. kotak saran
2. Telepon RSUD Bintan di (0771)
3. email RSUD Bintan di rsud.bintan@yahoo.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store