Pelayanan Rekam Medik

  1. pasien menunjukkan ktp sebagai identitas kepada petugas
  2. jika sudah memiliki kartu berobat dapat menunjukkan kartu berobat kepada petugas

  1. petugas mengecek nama pasien pada aplikasi SIM RS
  2. petugas membuatkan nomor indeks rekam medis
  3. petugas mengentry data pasien ke aplikasi SIM RS
  4. petugas menyerahkan kartu berobat
  5. berkas rekam medis diantarkan kurir ke nurse stasion

petugas mencek nama pasien dan membuat nomor rekam medik 1 menit

entry data pasien 5 menit

membuat kartu berobat 1 menit

berkas rekam medik diantar ke poli 3 menit

1. Umum: Perda Kabupaten Bintan No. 3 Tahun 2011

2. BPJS: Sesuai INACBGS

 

Pelayanan Rekam Medik

1. kotak saran

2. Telepon RSUD Bintan di (0771)

3. email RSUD Bintan di rsud.bintan@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekam Medik"