Instalasi Radiologi

  1. Alur Pelayanan Pasien
  2. Alur Pencatatan dan Pelaporan
  3. Alur Pembayaran
  4. Pemeriksaan Foto rontgen/USG sesuai SPO

  1. Pasien dengan surat pengantar untuk pemeriksaan di radiologi dibagi menjadi dua, yaitu a) pasien dari rawat jalan, rawat inap, gawat darurat, NICU/ICU, VK/PONEK langsung menuju ke radiologi b) Pasien dengan membawa rujukan dari klinik atau dokter luar, maka dilakukan pendaftaran terlebih dahulu di Loket 1 RSUD Ploso selanjutnya menuju radiologi
  2. Pasien tanpa membawa surat pengantar melakukan pendaftaran terlebih dahulu di Loket 1 RSUD Ploso selanjutnya menuju UGD atau Poli untuk mendapatkan surat pengantar radiologi
  3. Pasien langsung menuju ke ruang tunggu untuk dipanggil dalam ruang periksa.
  4. Setelah pasien diperiksa menuju ke ruang tunggu kembali untuk menuggu hasil pemeriksaan. Untuk pasien UGD, rawat inap, NICU/ICU, VK/PONEK, hasil akan diantar ke ruangan masing-masing.

Waktu datang pemeriksaan sampai dengan selesai 5-15 menit

Waktu tunggu hasil pemeriksaan dan ekspertise dokter maksimal 3 jam.

Umum : Perda Kab. Jombang Nomor 16 Tahun 2018

Hasil Pemeriksaan radiodiagnostik imaging dan USG untuk pasien dan arsip secara tertulis maupun disimpan dalam komputer, jelas dan bersifat rahasia yang ditujukan kepada dokter yang merujuk.

1. Kotak pengaduan

2. Kotak Saran

Petugas informasi dan pengaduan / Humas RS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store