Waktu datang pemeriksaan sampai dengan selesai 5-15 menit
Waktu tunggu hasil pemeriksaan dan ekspertise dokter maksimal 3 jam.
Umum : Perda Kab. Jombang Nomor 16 Tahun 2018
Hasil Pemeriksaan radiodiagnostik imaging dan USG untuk pasien dan arsip secara tertulis maupun disimpan dalam komputer, jelas dan bersifat rahasia yang ditujukan kepada dokter yang merujuk.
1. Kotak pengaduan
2. Kotak Saran
Petugas informasi dan pengaduan / Humas RS
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store