Pelayanan Kefarmasian

  1. Resep dari Poli, UGD, dan Rawat Inap.

  1. a. Pelanggan membawa resep dari Poli, UGD, dan Rawat Inap. b. Pelanggan menuju apotik menyerahkan resep dan menerima obat atau bahan habis pakai sesuai permintaan. c. Pelanggan menuju Kasir untuk membayar biaya retribusi atau biaya pelayanan yang lain dan langsung pulang atau dirujuk jika dibutuhkan.

rata-rata 5-15 menit

  1. Pelanggan umum sesuai Perda Kabupaten Bangkalan nomor 09 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan.
  2. Pelanggan dengan kartu Jaminan Kesehatan tidak membayar biaya pelayanan secara langsung.

a. Obat-obatan b. Bahan Habis Pakai c. Copi resep jika dibutuhkan

Pelanggan dapat menyampaikan Pengaduan, Saran dan Masukan melalui:

  1. Tatap muka langsung di Unit Pengaduan Puskesmas Tongguh Jl. Raya Aer Mata Buduran Arosbaya
  2. Kotak Saran yang terdapat di depan loket pendaftaran.
  3. Call Center dan SMS Center 082143772233, 08563079400, dan 081913589260.
  4. Email dengan alamat pkm.tongguh92@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kefarmasian"