Instalasi Kamar Bersalin / VK

  1. Kartu identitas/KTP
  2. Kartu BPJS
  3. Surat rujukan

  1. Prosedur APS (Atas Permintaan Sendiri) : 1. Dokter / petugas kesehatan memberikan penjelasan dan informasi tentang keadaan penyakitnya. 2. Keluarga / pasien menandatangani surat pernyataan pulang atas permintaan sendiri. 3. Bagian administrasi / petugas kesehatan menyiapkan perincian pembiayaan dan surat kontrol. 4. Surat perincian diantar ke bagian keuangan oleh bagian administrasi petugas kesehatan. 5. Petugas kesehatan menganjurkan keluarga pasien menyelesaikan administrasi ke bagian keuangan. 6. Surat bukti pembayaran diserahkan ke bagian administrasi. 7. Petugas kesehatan memberikan penjelasan tentang perawatan selanjutnya di rumah dan menyerahkan surat-surat yang diperlukan pasien. 8. Petugas kesehatan menghubungi bidan wilayah/bidan perujuk untuk memantau/kunjungan rumah secara berkala terhadap pasien tersebut
  2. Prosedur Pasien Baru : 1. Pasien datang ke ruangan disertai status. 2. Pasien ditempatkan di kelas/ruangan yang telah disepakati. 3. Bidan memperkenalkan diri. 4. Diterangkan hak dan kewajiban kepada pasien dan keluarga. 5. Melaksanakan pemeriksaan obstetri / ginekologi sesuai kasus. 6. Melaksanakan program orientasi kepada pasien memberitahu tentang denah ruangan, letak kamar mandi, ruangan bidan dan memberitahu fasilitas yang tersedia serta cara penggunaannya. Bidan memberitahu tentang jadwal kegiatan rutin ruangan antara lain waktu mandi, makan, kunjungan dokter dan waktu besuk. 7. Petugas menginformasikan ke instalasi gizi, jika ada pasien baru dengan jenis dietnya baik langsung maupun per telepon
  3. Prosedur Pasien Dirujuk : 1. Dokter mengatasi kegawatdaruratan pasien, dokter menentukan diagnosa penyakit yang dideritanya dan alsan dirujuk. 2. Petugas kesehatan menghubungi Rumah Sakit yang akan dituju dan menanyakan apakah fasilitas yang dibutuhkan, jika fasilitas di Rumah Sakit yang dituju tersedia petugas kesehatan melaporkan kondisi pasien dan mencatat nama penderita telpon. 3. Dokter membuat surat rujukan yang berisi resume tertulis mengenai kondisi klinis pasien kebutuhan pasien akan pelayanan lebih lanjut dan tindakan yang telah dilakukan dan alasan dirujuk. 4. Pasien yang dirujuk didampingi oleh petugas kesehatan yang bertaggung jawab selam proses transfer. 5. Sesampai di Rumah Sakit yang dituju dilakukan serah terima pasien antar petugas kesehatan RSUD Ploso dengan petugas kesehatan atau dokter yang menerima di Rumah Sakit rujukan tersebut dan membubuhi tanda tangan penerima di lembar serah terima pasien

Kurang lebih 3 jam

Umum : Perda Kab. Jombang Nomor 16 Tahun 2018

pelayanan kamar bersalin

1. Kotak pengaduan

2. Kotak Saran

Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store