Pelayanan Rawat Inap

  1. a. Kunjungan pertama kali 1) Pelanggan umum membawa kartu indentitas (KTP/SIM/Kartu pelajar). 2) Peserta BPJS, Jamkesda (SEHATI) atau jaminan kesehatan lainnya membawa kartu kepesertaan. 3) Peserta Dana Sehat membawa kartu atau buku berobat dari Sekolah atau Pondok Pesantren. b. Kunjungan ulang: 1) Kartu Pengenal 2) Kartu Kepesertaaan bagi peserta jaminan kesehatan. 3) Kartu atau buku berobat bagi peserta dana sehat

  1. a. Pelanggan datang sendiri atau rujukan dari poli mengikuti alur pelayanan. b. Pelanggan menuju tempat pelayanan melalui UGD untuk mendapatkan pelayanan pemeriksaan, kosultasi, tindakan medis/perawatan, pelayanan rawat inap. c. Bagi Pelanggan yang membutuhkan pemeriksaan laboratorium diberikan surat pengantar laboratorium dan menyerahkan hasil pemeriksaan kepada petugas. d. Pelanggan mengambil obat/ bahan habis pakai medis di apotik sesuai resep dokter. e. Pelanggan boleh pulang jika dinyatakan sembuh oleh dokter yang merawat. f. Pelanggan menuju Kasir untuk membayar biaya retribusi atau biaya pelayanan yang lain dan langsung pulang. g. Jika dibutuhkan pelanggan dirujuk dengan menggunakan ambulan dan didampingi 1 orang perawat.

Lama Perawatan disesuaikan dengan keadaan kesehatan pasien

  1. Pelanggan umum membayar karcis retribusi sebesar Rp 20.000,- ditambah biaya tindakan medis/perawatan yang diterima sesuai dengan yang tercantum dalam Perda Kabupaten Bangkalan nomor 09 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan.
  2. Pelanggan dengan kartu Jaminan Kesehatan tidak membayar biaya pelayanan secara langsung.

a. Pelayanan tindakan medis/perawatan b. Surat Keterangan Sehat c. Surat keterangan Istirahat karena sakit d. Surat Keterangan opname. e. Surat Rujukan f. Surat Keterangan kematian bagi pasien yang meninggal. g. Resep Obat h. Pengantar Laboratorium i. Konseling

Pelanggan dapat menyampaikan Pengaduan, Saran dan Masukan melalui:

  1. Tatap muka langsung di Unit Pengaduan Puskesmas Tongguh Jl. Raya Aer Mata Buduran Arosbaya
  2. Kotak Saran yang terdapat di depan loket pendaftaran.
  3. Call Center dan SMS Center 082143772233, 08563079400, dan 081913589260.
  4. Email dengan alamat pkm.tongguh92@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"