Kajian Teknis Ijin Usaha Industri (IUI)

  1. 1. Foto Copy KTP yang Masih Berlaku
  2. 2. Foto Copy Nomor Induk Berusaha
  3. 3. Foto Copy Notifikasi dari OSS
  4. 4. Foto Copy Surat Pernyataan Kesanggupan dari OSS
  5. 5. Foto copy izin usaha dari OSS
  6. 6. foto copy komersial/oprasional dari oss
  7. 7. foto copy ijin lokasi yang sudah efektif dari oss
  8. 8. foto copy ijin lingkungan yang sudah efektif dari oss
  9. 9. Foto copy IPPT
  10. 10. foto copy IMB
  11. 11. ijin usaha industri lama/asli untuk perpanjangan ijin/perubahan status perusahaan
  12. 12. foto kegiatan industri (peralatan,ruangan,bahan hasil produksi)
  13. 13. foto copy bukti pembelian mesin/surat pernyataan bukti pembelian mesin
  14. 14. foto copy sertifikat tanah / foto copy sewa yang dibuktikan dengan perjanjian
  15. 15. memiliki akun SIINas
  16. 16. surat pernyataan keabsahan dan kebenaran dokumen
  17. 17. foto copy akte pendirian perusahaan dan akte pengesahaannya
  18. 18. surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL) / dokument UKL/UPL/AMDAL

  1. 1. Menerima dan mengagendakan surat tim pertimbangan perijinan dari dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu dan tenaga kerja (PMPTSPTK), jadwal cek lokasi pemohon dan berkas permohonan ijin
  2. 2. Mengecek kelengkapan berkas
  3. 3. Apabila berkas tidak lengkap sesuai persyaratan maka berkas di kembalikan ke dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu dan tenaga kerja (PMPTSPTK), apabila lengkap di lanjutkan cek lokasi pemohon sesuai jadwal.
  4. 4. Cek lokasi pemohon
  5. 5. Apabila hasil pengecekan ke lokasi pemohon tidak sesuai dengan dokumen permohonan maka berkas di kembalikan untuk di lengkapi oleh pemohon melaui dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu dan tenaga kerja (PMPTSPTK), apabila sesuai dilanjutkan proses pembuatan kajian teknis
  6. 6. Mebuat kajian/pertimbangan teknis
  7. 7. Proses tanda tangan kadis diskoperindag
  8. 8. Kajian diserahkan beserta berkas dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu dan tenaga kerja (PMPTSPTK), untuk di proses lebih lanjut.

Penerbitan  Kajian Teknis Ijin Usaha Industri (IUI), 3 hari setelah pengecekan ke lokasi pemohon

Tidak dipungut biaya

KAJIAN TEKNIS IUI

Datang ke kantor Diskoperindag Jembrana Bali

Telepon (0365) 41010

Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kajian Teknis Ijin Usaha Industri (IUI)"