Maksimal layanan peminjaman arsip statis paling lama 1 hari.
Tidak ada
Akses dan Layanan Arsip Statis
Pengunjung wajib mengajukan permohonan tertulis untuk pengaduan arsip statis yang tidak bisa dipinjam. Surat ditujukan kepada Kepala Dinas selaku Pimpinan Lembaga Kearsipan. Kepala Dinas menyerahkan wewenang kepada Kepala Bidang Kearsipan untuk mengkonfirmasi alasan arsip tidak bisa diakses/dipinjam. Selanjutnya Kepala Bidang menyampaikan kepada Pengunjung.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store