Akses dan Layanan Arsip Statis

  1. Fotocopy identitas
  2. Surat ijin penelitian dari Instansi Asal
  3. Mengisi formulir
  4. Surat ijin dari Pencipta Arsip

  1. Menerima fomulir identitas peminjam arsip
  2. Konsultasi dengan konsultan layanan (reader consultan)
  3. Pengguna memanfaatkan fasilitas layanan arsip statis
  4. Pengguna meminjam/ menggandakan arsip arsip, dengan mengisi formulir peminjaman
  5. Pengunjung mengembalikan arsip

Maksimal layanan peminjaman arsip statis paling lama 1 hari.

Tidak ada

Akses dan Layanan Arsip Statis

Pengunjung wajib mengajukan permohonan tertulis untuk pengaduan arsip statis yang tidak bisa dipinjam. Surat ditujukan kepada Kepala Dinas selaku Pimpinan Lembaga Kearsipan. Kepala Dinas menyerahkan wewenang kepada Kepala Bidang Kearsipan untuk mengkonfirmasi alasan arsip tidak bisa diakses/dipinjam. Selanjutnya Kepala Bidang menyampaikan kepada Pengunjung.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store