Pengesahan Peraturan Perusahaan

  1. Diberlakukan untuk perusahaan yang memiliki minimal 10 pekerja
  2. Mengajukan Permohonan

  1. 1. Sekretariat menerima surat dan memproses berkas surat permohonan pengesahan peraturan perusahaan kemudian mengajukan disposisi kepada Kepala Dinas 2. Kepala Dinas mendisposisi surat permohonan pengesahan peraturan perusahaan kepada Bidang Hubungan Industrial untuk proses lebih lanjut 3. Kepala Bidang Hubungan Industrial memerintahkan kepada Kepala Seksi Syarat Kerja, Upah dan Jamsostek untuk proses penyelesaian pengesahan peraturan perusahaan 4. Kepala Seksi Syarat Kerja, Upah dan Jamsostek melakukan penelitian terhadap naskah peraturan perusahaan 5. Pelaksana membuat SK Pengesahan peraturan perusahaan 6. Kepala Seksi/Kepala Bidang memeriksa SK Pengesahan Peraturan Perusahaan dan membubuhkan paraf 7. Kepala Dinas berwenang meneliti kembali SK Pengesahan Peraturan Perusahaan yang telah diajukan (telah diparaf oleh Kasih/Kabid) dan menandatangani SK Pengesahan Peraturan Perusahaan 8. Pelaksana memberikan nomor registrasi dan membubuhkan stempel serta menyimpan salah satu berkas sebagai arsip dan memberikan dokumen lain kepada klien

25 Hari

gratis

Surat Keputusan Pengesahan Peraturan Perusahaan

1 Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Lumajang dilampiri dengan :
  1) Data Identitas Perusahaan
  2) Dokumen Peraturan Perusahaan
  3) Syarat-syarat kerja dan kondisi kerja
2 Sekretariat memproses surat masuk
3 Disposisi Kepala Dinas untuk didistribusikan ke Bidang Hubungan Industrial
4 Konsultasi Kepada Kepala Dinas
5 Perintah kepada Seksi Persyaratan Kerja & Pengupahan untuk proses penerbitan Surat Keputusan Pengesahan
6 Penelitian materi syarat-syarat kerja & kondisi kerja 
7 Penerbitan Naskah Pengesahan setelah ditandatangani oleh Kepala Dinas
8 Penyerahan dokumen PP dan SK Pengesahan pada pemohon
1 Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Lumajang dilampiri dengan :
  1) Data Identitas Perusahaan
  2) Dokumen Peraturan Perusahaan
  3) Syarat-syarat kerja dan kondisi kerja
2 Sekretariat memproses surat masuk
3 Disposisi Kepala Dinas untuk didistribusikan ke Bidang Hubungan Industrial
4 Konsultasi Kepada Kepala Dinas
5 Perintah kepada Seksi Persyaratan Kerja & Pengupahan untuk proses penerbitan Surat Keputusan Pengesahan
6 Penelitian materi syarat-syarat kerja & kondisi kerja 
7 Penerbitan Naskah Pengesahan setelah ditandatangani oleh Kepala Dinas
8 Penyerahan dokumen PP dan SK Pengesahan pada pemohon
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Peraturan Perusahaan"