Rekomendasi Izin Tempat Usaha

  1. Surat permohonan minta rekomendasi pemohon
  2. Fotocopy KTP pemohon 1 (satu) lembar
  3. Fotocopy lunas Pajak Retribusi Daerah dari BPPD Kab. Barut
  4. Fotocopy NPWP a.n. Perorangan/CV/PT/Koperasi
  5. Sketsa/Lokasi Usaha
  6. Sertifikat Tanah/Akta Pendirian CV/PT
  7. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi ITU

LAPOR-SP4N

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Tempat Usaha"