Izin Usaha Kecil dan Mikro

  1. Fotocopy Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan/Desa
  2. Fotocopy KTP pemohon 1 (satu) lembar
  3. Fotocopy Kartu Keluarga 1 (satu) lembar
  4. Fotocopy NPWP 1 (satu) lembar
  5. Pas photo berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Kecil dan Mikro

LAPOR-SP4N

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Kecil dan Mikro"