Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan

  1. Surat permohonan diketahui persambitan, Ketua RT dan Kelurahan
  2. Fotocopy KTP pemohon
  3. Fotocopy tanda lunas pajak PBB 2 Tahun terakhir
  4. Fotocopy Surat Keterangan Tanah/Sertifikat Tanah
  5. Sketsa/Denah Bangunan
  6. Pas photo berwarna ukuran 2x3 sebanyak 3 (tiga) lembar

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi IMB

LAPOR-SP4N

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan"