Legalisir Ijazah dan Transkrip Nilai

  1. Membawa Iazah dan Transkrip Nilai asli jika diwakilkan
  2. Membawa photocopy Ijazah dan Transkrip Nilai masing-masing maksimal sebanyak 7 lembar

  1. Membawa photocopy Ijazah dan Transkrip Nilai yang akan dilegalisir masing-masing sebanyak 7 lembar
  2. Menyerahkan ke Bagian Administrasi Mahasiswa
  3. Membubuhkan stempel basah Direktur/Pimpinan Polbangtan
  4. Penandatanganan Ijazah dan Transkrip Nilai yang akan dilegalisir

Legalisir ijazah dan transkrip nilai dapat selesai selama 15 menit jika waktu normal, jika kondisi Direktur sedang melaksanakan tugas kedinasan lain, waktu penyelesaian sesuai kondisi.

Pelayanan legalisir Ijazah dan Transkrip Nilai tidak dipungut biaya

Legalisir Ijazah dan Transkrip

Penanganan pengaduan melalui kotak saran dan SMS Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Ijazah dan Transkrip Nilai"