Pelayanan Instalasi Rawat Inap

  1. Surat pengantar /permintaan rawat inap
  2. Kartu identitas/KTP
  3. Kartu BPJS(Jamkesmas,Kartu Askes,Kartu Jamsostek)
  4. Surat rujukan

  1. Melakukan pendaftaran rawat inap
  2. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap
  3. Petugas rawat inap terima pasien dan orientasi ruangan
  4. Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan
  5. Perencanaan pulang pasien
  6. Penyelesaian administrasi di kasir
  7. Pasien pulang/rujuk

Waktu sampai di ruang rawat inap 1 jam

Umum : Perda Kab. Jombang Nomor 16 Tahun 2018

JKN : Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

Pelayanan rawat inap di rawat inap IPD, rawat inap anak, rawat inap paru, rawat inap neonatus, rawat inap VK

1. Kotak pengaduan

2. Kotak Saran

Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store