Jasa Pengangkutan Sampah

  1. mengajukan permohonan kepada Dinas LH

  1. 1. Pemohon Jasa Pengangkutan Sampah mengajukan permohonan melalui Dinas LH 2. Permohonan diterima oleh Dinas LH, dicatat dan Kepala Dinas memerintahkan Bidang Kebersihan untuk menindaklanjuti 3. Bidang Kebersihan menerima permohonan dan memeriksa Permohonan 4. Pengecekan Lapangan 5. Pelaksanaan Pengangkutan Sampah

DAri Jam 07.30 WITA sampai 15.00 WITA

Tidak dipungut biaya

Jasa pengangkutan sampah

Melaksanakan survey ke lokasi pengaduan selanjutnya diteruskan kepada sopir truk pengangkut sampah untuk melaksanakan pengangkutan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store