Standar Pelayanan Calon Orang Tua Asuh (COTA)

  1. Surat Permohonan
  2. FC Surat Nikah dilegalisir
  3. FC KTP dilegalisir
  4. Surat keterangan sehat
  5. Surat keterangan kesehatan jiwa
  6. FC akta kelahiran COTA
  7. SKCK
  8. Slip Gaji COTA
  9. Akta kelahiran anak
  10. Surat keterangan mampu secara ekonomi dari kepala desa
  11. Surat pernyataan COTA
  12. Surat pernyataan keaslian dokumen
  13. Surat pernyataan motivasi COTA
  14. Surat pernyataan COTA akan memperlakukan anak angkat tanpa diskriminasi
  15. Surat pernyataan COTA bahwa akan memberitahu asal usul dan orang tua kandungnya
  16. Surat Pernyataan COTA bahwa COTA tidak berhak menjadi wali nikah
  17. Surat pernyataan COTA bahwa akan memberikan hibah hartanya kepada anak angkatnya
  18. Surat pernyataan akan memberikan asuransi kesehatan dan pendidikan
  19. Surat pernyataan persetujuan keluarga untuk mengangkat anak
  20. Pas Photo ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar
  21. Foto seluruh tubuh anak angkat ukuran post card
  22. Surat berita penyerahan dan kuasa dari orang tua kandung kepada calon orang tua angkat dikertas bermaterai

  1. Pemohon membuat permohonan untuk menjadi COTA
  2. staf menerima berkas permohonan berserta syarat-syaratnya
  3. Bidang resos melakukan pemeriksaan berkas dan kelengkapan syarat untuk menjadi COTA
  4. proses selesai bahan diajukan ke Dinas Sosial Provinsi

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Saran dan masukan, Surat rekomendasi dan pembinaan

Email : Rehsos.mj@yahoo.com

Telp : 0741 - 5911927 / 082266364449

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Calon Orang Tua Asuh (COTA)"