Izin Usaha Wisma

  1. 1. OSS
  2. 2. Surat permohonan izin usaha
  3. 3. Fotocopy surat izin gangguan (HO) izin tempat usaha ITU
  4. 4. Fotocopy KTP pemilik usaha
  5. 5. Fotocopy IMB sesuai peruntukkannya
  6. 6. Fotocopy lunas PB tahun terakhir
  7. 7. Fotocopy NPWP
  8. 8. Keterangan tertulis pengusaha perseirangan tentang perkiraan kapasitas penyediaan akomodasi yang dinyatakan dalam jumlah kamar yang disedikan jumlah karyawan dan kelengkapan lainnya.

  1. 1. Melengkapi semua dokumen

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat izin usaha wisma

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Wisma "