Izin Usaha Pondok Wisata

  1. 1. OSS
  2. 2. Surat permohonan izin usaha
  3. 3. Fotocopy surat izin gangguan (HO) izin tempat usaha ITU
  4. 4. Fotocopy bukti lunas PBB tahun terakhir
  5. 5. Fotocopy NPWP
  6. 6. Keterangan tertulis pengusaha perseorangan tentang perkiraan kpasitas penyediaan akomodasi yang dinyatakan dalam jumlah kamar yang disewakan ,jumlah karyawan dan fasilitas lainnya

  1. 1. Melengkapi semua dokumen

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat izin usaha pondok wisata ( peneydiaan akomodasi berupa banggunan tempat tinggal yang dihuni pemiliknya dan dimanfaatkan sebagian untuk disewakan kepada wisatawan dan memberikan kesempatan kepada wisata tersebut berinteraksi dalam kehidupan sehari - hari dengan pemiliknya )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Pondok Wisata "