Pendampingan

  1. Melakukan pengaduan ke Dinas P3APM Kabupaten Muaro Jambi
  2. Kartu Identitas (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemohon
  3. Akte Kenal Lahir

  1. Pelapor melakukan pengaduan kepada PKA
  2. staf melakukan pencatatan laporan pengaduan
  3. petugas/staf meneruskan berkas ke Kepala Seksi/Kepala Bidang
  4. Proses pendampingan di antara para pihak

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Pendampingan dan Rujukan

Email : Fitrianis2018@gmail.com

Telpon : 0741-59054 / 082371309434

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan"