Izin Usaha Villa

  1. 1. OSS
  2. 2. Surat permohonan izin usaha
  3. 3. Fotocopy surat izin gangguan (HO) izin tempat usaha ITU
  4. 4. Foto copy KTP pemilik usaha
  5. 5. Fotocopy IMB sesuai peruntukkannya
  6. 6. Fotocopy lunas PBB tahun terakhir
  7. 7. Fotocopy NPWP badan usaha
  8. 8. Fotocopy akta pendirian badanusadan usaha yang mencantumkan usaha jasa penyediaan jasa akomodasi bila ada
  9. 9. Keterangan tertulis pengusaha tentang perkiraan kapasitas penyediaan akomodasi yang dinyatakan dalam jumlah luas lahan dan bangunan ( jumlah kamar yang tersedia dalam seyiap bangunan ), jumlah karyawan , jumlah sarana hiburan yang disediakan serta fasilitas lainnya.

  1. 1. Melengkapi semua dokumen

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat izin usaha villa ( Penyediaan akomodasi berupa keseluruhan bangunan tungal yang dapat dilengkapi dengan fasilitas , kegiatan hiburan serta fasilitas lainnya )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Villa "