Mediasi

  1. Kartu Identitas/KTP atau Kartu Keluarga (KK) Korban
  2. Data Korban

  1. Pelapor melakukan pengaduan kepada staf PKA
  2. Staf melakukan pencatatan laporan pengaduan
  3. staf melakukan surat pemanggilan kepada para pihak yang terkait dalam laporan tersebut
  4. melakukan mediasi antara para pihak terkait (maksimal 3x mediasi)
  5. menarik kesimpulan dari hasil mediasi
  6. membuat rujukan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Mediasi, Surat Panggilan Mediasi

Email : Fitrianis2018@gmail.com

Telpon : 0741-59054 / 082371309434

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mediasi"