Izin Usaha Persinggahan Karavan

  1. 1. OSS
  2. 2. Surat permohonan izin usaha
  3. 3. Fotocopy surat gangguan (HO) izin tempat usaha ITU
  4. 4. Fotocopy KTP pemohon
  5. 5. Fotocopy NPWP badan usaha
  6. 6. Fotocopy akta pendirian badan usaha yang mencantumkan usaha penyediaan jasa akomodasi sebagai maksud dan tujuan beserta perubahan bila ada
  7. 7. Keterangan tertulis pengusaha tentang perkiraan kapasitas penyediaan akomodasiyang dinyatakan dalam jumlah luas lahan, jumlah karyawan dan sarana lainnya

  1. 1. Melengkapi semua dokumen

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Persinggahan Karavan ( penyediaan tempat di alam terbuka dengan menggunakan karavan termasuk pula karavan kereta gandengan yang dibawa sendiri

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Persinggahan Karavan"