Laporan Pengaduan PKDRT

  1. Kartu Identitas/KTP atau KK
  2. Data Korban

  1. Pelapor melakukan pengaduan kepada staf PKA
  2. staf PKA menerima laporan pengaduan dari pelapor korban kekerasan
  3. staf melaporkan pengaduan yang diterima kepada Kepala Seksi PKA
  4. Kepala Seksi PKA menerima laporan pengaduan dan melaporkan kepada Kepala Bidang mengenai data korban kekerasan
  5. Kepala Bidang memerintahkan Kepala Seksi PKA untuk menindaklanjuti laporan dari pelapor korban kekerasan
  6. Kepala Seksi memerintahkan kepada staf untuk membuat undangan mediasi kepada pihak pihak yang terkait dalam kasus tersebut

90 Menit

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Pengaduan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT)

Email : Fitrianis2018@gmail.com

Telpon : 0741-59054 / 082371309434

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laporan Pengaduan PKDRT"