Izin Usaha Hotel

  1. 1. OSS
  2. 2. Surat permohonan izin usaha hotel
  3. 3. Fotocopy surat izin gangguan (HO) izin tempat usaha (ITU)
  4. 4. Fotocopy KTP pemohon
  5. 5. Fotocopyizin mendirikan bangunan (IMB) sesuai peruntukannya
  6. 6. Fotocopy bukti lunas PBBtahun terakhir
  7. 7. Fotocopy NPWP
  8. 8. Keterangan tertulis pendirian badan usaha
  9. 9. Keterangan tertulis pengusaha tentang perkiraan kapasitas penyediaan akomodasiyang dinyatakan dalam junlah kamar,karyawan, serta fasilitas lainnya.
  10. 10. Rekomendasi tim tekhnis TDUP
  11. 11. menyiapkan alat pemadam kebakaran yang mudah dijangkau
  12. 12. Sertifikat laik hygiene sanitasi hotel dari dinas kesehatan

  1. 1. Melengkai semua dokumen

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Hotel

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Hotel"