Pelayanan Rawat Jalan

  1. Membawa KTP

  1. 1. Pasien datang ke poliklinik dan dilakukan skrining awal 2. Setelah skrining awal pasien mengambil nomer antrian dan menunggu panggilan 3. Setelah dipanggil menuju ke loket pendaftaran sesuai dengan jaminan pasien 4. Apabila jaminan pasien umum dari loket setelah didaftarkan langsung melakukan pembayaran ke bagian kasir, setelah mendapatkan bukti pembayaran langsung ke klinik yang dituju untuk mendapatkan pelayanan 5. Apabila jaminan BPJS langsung ke BPJS Center untuk dilakukan verifikasi jaminan, registrasi dan cetak SEP Rawat Jalan, setelah mendapatkan SEP kemudian dibawa ke loket untuk di daftarkan dan menuju ke klinik yang dituju untuk mendapatkan pelayanan

60 Menit

1. PERDA KAB. KOTIM No. 18 Tahun 2012 Tanggal 28 Desember 2012

2. PERBUP KAB. KOTIM No. 34 Tahun 2014 Tanggal 28 Agustus 2014

Pelayanan Rawat Jalan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"