Pengabdian Kepada Masyarakat

  1. 1. masyarakat yang berprofesi sebagai petani dan atau penyuluh pertanian
  2. 2. Teerdaftar sebagai anggota kelompok tani setempat

  1. 1. Penentuan Rencana induk Pengabdian Kepada masyarakat 2. Melakukan Koordinasi dengan BPP yang akan dilakukan pembinaan 3. Melakukan kesepakatan jadwal pembinaan masyarakat 4. Proses Pengabdian kepada masyarakat

Pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat dilakukan berupa pembinaan BP3K maupun melakukan desa binaan

Pengabdian kepada masyarakat tidak dipungut biaya

jasa pelayanan

Penanganan pengaduan dilakukan dengan memonitoring dua bulan setelah pelaksanaan pembinaan sesuai dengan program Pengabdian Masyarakat yang melibatkan tim SPI Polbangtan Medan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengabdian Kepada Masyarakat"