UJian Dinas Tk. I dan Tk. II

  1. Sudah memenuhi Pangkat yang ditetapkan
  2. Syarat lainnya ditentukan oleh BKD Provinsi Kalimantan Tengah

  1. Pemohon melakukan pendaftaran secara online melalui situs Ujian Dinas
  2. Berkas kelengkapan persyaratan dikumpulkan melalui BKPSDM Kab. Barito Utara
  3. Pemohon akan dihubungi setelah mendapat persetujuan dan petunjuk dari BKD Provinsi Kalimantan Tengah. Pihak BKPSDM Kab. Barito Utara akan menginformasikan mengenai jadwal, tempat dan ketentuan lainnya
  4. Setelah Lulus Ujian Dinas. Sertifikat kelulusan diserahkan BKD Provinsi Kalimantan Tengah melalui BKPSDM Kab. Barito Utara dan diteruskan kepada PNS yang bersangkutan

Ujian Dinas Tk. I dan Tk. II dilaksanakan oleh BKD Provinsi Kalimantan Tengah sehingga yang menjadi wewenang daerah/kab hanya sebatas menyampaikan informasi persyaratan dan waktu pelaksanaan yang sudah ditentukan serta menyampaikan berkas pendaftaran kepada BKD Provinsi Kalimantan Tengah, sehingga waktu penyelesaiannya hanya 1 hari menyesuaiakan SOP BKN

 

Tidak dipungut biaya

Ujian Dinas Tk. I dan Tk. II

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "UJian Dinas Tk. I dan Tk. II"