Perbaikan Data PNS

  1. Membawa Data atau Berkas Asli yang dianggap salah
  2. Membawa Berkas sebagai bahan dasar perubahan data yang sesuai dan yang benar

  1. Sampaikan data dan berkas yang dianggap salah kepada Petugas BKPSDM
  2. Lampirkan Berkas atau data yang sebenarnya sebagai dasar bagi petugas untuk melakukan perubahan data
  3. Petugas melakukan verifikasi berkas dan melakukan entri perubahan data pada sistem kepegawaian BKN yaitu SAPK
  4. Petugas mencetak bukti yang menerangkan bahwa data PNS yang bersangkutan sudah sesuai dengan yang sebenarnya dan menyerahkannya kepada pemohon yang bersangkutan

dalam perbaikan data yang masih menjadi wewenang daerah/kab untuk penyelesaianya hanya 1 hari kerja. Namun, ada beberapa perbaikan data yang menjadi wewenang BKN Regional VIII Banjarmasin sehingga waktu penyelesaiannya bisa diperpanjang dan lebih 1 hari menyesuaiakan SOP BKN

Tidak dipungut biaya

Perbaikan Data SAPK

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perbaikan Data PNS"